Workshop Aplikasi Pelaporan Berdasarkan PP 39 Tahun 2006
Kotabaru [01 April 2009]
Workshop yang dilaksanakan hari Rabu (01/04) diselenggarakan agar SKPD dapat membuat laporan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Tugas Pembantuan, Kantor Pusat dan Kantor Daerah) dengan menggunakan aplikasi khusus. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bidang Pengendalian Pembangunan Daerah Bappeda Kabupaten Kotabaru yang mendatangkan pemateri langsung dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Propinsi Kalimantan Selatan yaitu Ir. Endang Camsudin, M.Si yang didampingi oleh Toni Yunanto, S.Hut dan Hendra.
Beberapa hal tentang Pengendalian dan Evaluasi
PENGENDALIAN adalah serangkaian kegiatan manajemen yang dimaksudkan untuk menjamin agar suatu program/kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang ditetapkan. Sedangkan EVALUASI adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output), dan hasil (outcome) terhadap rencana dan standar. (PP 39 pasal 1)
Pada pasal 44 PP 8/2008, Pengendalian perencanaan pembangunan meliputi pengendalian terhadap:
a. kebijakan perencanaan pembangunan daerah; dan
b. pelaksanaan rencana pembangunan daerah
Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dimaksudkan untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam rencana dilakukan melalui kegiatan pemantauan dan pengawasan (PP 39 pasal 3.)
PEMANTAUAN adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin (Pasal 1). Pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan dilakukan terhadap perkembangan realisasi penyerapan dana, realisasi pencapaian target keluaran (output), dan kendala yang dihadapi (pasal 4 (6))
Hasil pemantauan disusun dalam bentuk laporan triwulanan (pasal 4 (7))
Tata cara pengawasan pelaksanaan rencana pembangunan yang dilakukan oleh Pimpinan Kementerian/Lembaga/SKPD dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (PP 39 pasal 11.)
Evaluasi dilakukan terhadap pencapaian sasaran sumberdaya yang digunakan, indikator dan sasaran kinerja keluaran (output) untuk masing- masing kegiatan (PP 39 pasal 13 (2)). Hasil evaluasi digunakan untuk menilai
pencapaian indikator dan sasaran hasil (outcome) (PP 39 pasal 13 (3))
Tentang pelaporan
Kementerian/Lembaga yang melakukan kegiatan di prov/kab/kota selain Dekon/TP wajib menyampaikan tembusan laporan triwulan kepada Kepala Daerah melalui Kepala Bappeda dimana kegiatan tersebut berlokasi (PP 39 Pasal 18). Sedangkan Bentuk dan isi dari laporan triwulanan disusun dengan menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah (PP 39 Pasal 19)
Untuk memperoleh file Aplikasi Pelaporan Berdasarkan PP 39 Tahun 2006 dapat mendownload langsung di situs Bappenas. (Link disini). Untuk memperoleh PP 39 Tahun 2006 silahkan klik (Link disini)
Total hits : 1241