Bidang Pembangunan Manusia dan IPW
Bidang Pembangunan Manusia dan Infrastruktur Pengembangan Wilayah
Bidang Tata Ruang dan Pengembangan Wilayah mempunyai tugas pokok mengkoordinir dan mengendalikan tugas-tugas di bidang pengelolaan tata ruang dan pengembangan wilayah meliputi penataan ruang, pengembangan wilayah, yaitu :
- Menetapkan penyusunan rencana dan program kerja pengelolaan tata ruang dan pengembangan wilayah
- Menyelenggarakan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan tata ruang dan pengembangan wilayah
- Mengkoordinasikan perencanaan teknis di bidang pengelolaan tata ruang dan pengembangan wilayah;
- Merumuskan sasaran pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan tata ruang dan pengembangan wilayah;
- Melaksanakan pembinaan dan pengarahan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan tata ruang dan pengembangan;
- Melaporkan pelaksanaan tugas pengelolaan tata ruang dan pengembangan wilayah ;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas pengelolaan tata ruang dan pengembangan wilayah;
- Melaksanakan koordinasi / kerja sama dan kemitraan dengan unit kerja / instansi / lembaga atau pihak ketiga di bidang pengelolaan tata ruang dan pengembangan wilayah;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Total hits : 5635 | lastupdate : 10-08-2018