RKPD
Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Kotabaru
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah kabupaten diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten serta mengacu pada RPJMD provinsidan RPJMN. Berpedoman pada RPJMD kabupaten dimaksudkan untuk menjamin keselarasan prioritas dan sasaran pembangunan serta program/kegiatan tahunan dengan yang telah ditetapkan dalam RPJMD. Sedangkan mengacu pada RPJMD provinsidan RPJMN dimaksudkan untuk menjamin keselarasan program/kegiatan pembangunan daerah kabupaten dengan program/kegiatan pembangunan daerah provinsi dan prioritas pembangunan nasional.
Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan Pemerintah Daerah untuk periode satu tahun. Sebagai suatu dokumen resmi rencana daerah, RKPD mempunyai kedudukan strategis, yaitu menjembatani antara perencanaan strategis jangka menengah dengan perencanaan dan penganggaran tahunan. Dokumen RKPD secara umum mempunyai nilai sangat strategis dan penting, antara lain:
- Merupakan instrument pelaksanaan RPJMD;
- Menjadi acuan penyusunan Rencana Kerja SKPD, berupa program/kegiatan SKPD dan/atau lintas SKPD;
- Mewujudkan keselarasan program dan sinkronisasi pencapaian sasaran RPJMD;
- Menjadi landasan penyusunan KUA dan PPAS dalam rangka penyusunan RAPBD;
- Menjadi bahan evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang APBD untuk memastikan APBD telah disusun berlandaskan RKPD.
Dokumen | Unduh |
RKPD Tahun 2014 | |
RKPD Tahun 2015 (r) |
|
RKPD Tahun 2016 | |
RKPD Tahun 2017 | |
RKPD Tahun 2018 | |
RKPD Tahun 2019 | TBA |
Total hits : 3616 | lastupdate : 21-08-2018