HSPK

Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) merupakan harga komponen kegiatan fisik/non fisik melalui analisis yang distandarkan untuk setiap jenis komponen kegiatan dengan menggunakan Standar Harga Satuan Dasar sebagai elemen penyusunannya. Sedangkan Harga Satuan Umum adalah satuan biaya standar dari komponen-komponen kegiatan yang penggunaannya bersifat lintas instansi dan wilayah. HSPK/HSU ini digunakan dalam rangka untuk penyusunan anggaran (APBD).
Publikasi HSPK/HSU Kabupaten Kotabaru
|
No |
Judul Publikasi |
Download |
|
1. |
||
| 2. | HSPK & HSU Kabupaten Kotabaru Tahun 2011 (Bagian 2) (Perbup 26/2009 dan Perbup 34/2010 ttg Perjalanan Dinas) |
Total hits : 968 | lastupdate : 09-11-2011
